Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Unit Reskrim Polsek Penajam Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam. Dua pelaku pengedar, yakni seorang perempuan berinisial RH (43) dan seorang laki-laki berinisial MT (38), diamankan bersama barang bukti belasan paket sabu siap edar.
Kapolsek Penajam, Iptu Syaifudin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di RT 005 Kelurahan Gersik. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 23.05 WITA.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan total 9,03 gram bruto sabu yang disimpan di berbagai wadah, di antaranya kotak earphone dan kotak es krim, serta sejumlah perlengkapan transaksi narkotika,” terang Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan meliputi 15 paket sabu dengan total berat bruto 9,03 gram, timbangan digital, plastik klip, sekop plastik, satu unit tas, uang tunai Rp3 juta hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Penajam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah PPU.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Penajam atas keberhasilan ini.
“Peredaran narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk memberantasnya sampai ke akar. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif melapor,” tegas Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.