Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Ops.Antik Mahakam 2025, Polsek Kembang Janggut Amankan Pengedar Sabu

2

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025. Keberhasilan ini terjadi di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu malam (03/08/25) sekitar pukul 19.50 WITA.

Aksi penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menyatakan bahwa tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PS (30).

“Dari penggeledahan, kami menyita 10 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 6,52 gram, tersimpan dalam kaleng rokok,” jelas Kapolsek.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, perlengkapan pembungkusan, ponsel, serta alat-alat lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Tersangka kini ditahan di Polsek Kembang Janggut dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sejalan dengan tujuan Operasi Antik Mahakam 2025.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version