Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Sungai Pinang Ringkus Dua Pelaku dengan Satu Kendaraan Berhasil Diamankan

WhatsApp Image 2025 07 13 at 03.29.12

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim 2, Kel.Sempaja Barat, Kec.Samarinda Utara. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (07/05/25), dengan korban seorang karyawan swasta berinisial RY (20).

Korban saat itu meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio Gear miliknya di area parkir bengkel variasi tanpa mengunci setang. Melihat kelengahan tersebut, dua tersangka berinisial ND (28) dan SR (26) memanfaatkan situasi untuk mengambil motor tersebut. ND mendorong motor korban ke lokasi yang lebih sepi dengan bantuan SR yang mengendarai motor Honda Scoopy warna biru.

Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, kedua pelaku berusaha menghapus identitas kendaraan dengan melepas stiker, kaca spion, dan plat nomor. Korban baru menyadari kehilangannya keesokan harinya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyatakan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV, kami berhasil menangkap ND pada Kamis malam (10/07/25) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Batu Cermin. Kemudian, SR berhasil diamankan pukul 23.00 Wita di Jalan Wahid Hasyim 2 Gang Buntu,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Yamaha Mio Gear, sepasang spion, plat nomor, sebuah helm merah, dan selembar celana panjang. Selain itu, polisi juga mengeluarkan Daftar Pencarian Barang (DPB) untuk satu unit Honda Scoopy biru yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi keamanan masyarakat. Kami juga mengapresiasi warga yang membantu dengan memberikan informasi penting,” tambah AKP Aksarudin.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version