Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Polres Bontang melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (13/1/2025).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kontribusi aktif dari masyarakat yang telah memberikan informasi akurat, sehingga aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus besar dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Sebanyak 3 teraangka telah diamankan Polres Bontang denngan total barang bukti yang diamankan dalam dua pengungkapan kasus tersebut adalah 5 (lima) bal sabu dengan berat total 255,95 gram, beserta barang bukti pendukung lainnya.
Dari innformasi yang didapat barang haram tersebut berasal dari seorang yang dikenal dengan sebutan “Bos” yang berlokasi di Samarinda, yang mengirimkan sebanyak 5 (lima) bal sabu. Terduga JSS membawa 3 bal sabu untuk diedarkan di Sangkima, Kutim, sementara 2 bal sabu lainnya diserahkan kepada HA dan AH di Penginapan Nuansa Marangkayu.
Penyerapan dilakukan saat terduga JSS keluar dari penginapan, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 bal sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor milik JSS. Sementara itu, 2 bal sabu yang dibuang oleh HA berhasil ditemukan di rawa-rawa sekitar penginapan.
Polres Bontang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait kamtibmas secara lugas dan terjamin kerahasiaannya melalui hotline Kapolres Bontang di nomor 0822-5252-8823.
Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan dengan semangat dan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.
Humas Polda Kaltim