Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Dukung Program Asta Cita Presiden RI dengan Berantas Narkoba, Polsek Anggana Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Meriam

kukar 1

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Anggana berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mahakam, RT 006, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, pada Rabu (08/01/25) sekitar pukul 12.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial MR (31), warga setempat, ditangkap setelah anggota unit Reskrim Polsek Anggana melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,12 gram.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti empat bungkus plastik klip kecil, satu unit handphone Oppo, satu bungkus rokok kosong Dunhill, uang tunai Rp150.000, satu korek gas Tokai, satu pipet kaca, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dan satu jaket parasut merah.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana. Kami berharap masyarakat turut mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar AKP Wira Taryudi.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polsek Anggana dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika agar tercipta kehidupan yang sehat, aman, dan nyaman.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version