Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Sabtu (04/01/25) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, H (38) dan NJ (31), di Jalan Brigjen Katamso, Kel.Gunung Elai, Kec.Bontang Utara.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 19,49 gram, beserta peralatan pendukung seperti sedotan, pipet kaca, korek gas, plastik klip, dan tisu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat.
“Keberhasilan ini tak lepas dari informasi akurat yang diberikan warga. Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu Polres Bontang memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Humas Polda Kaltim