Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Beri Bukti Nyata Wujud Pelaksanaan Program Asta Cita, Polsek Sangatta Utara Ungkap Peredaran Sabu dalam Waktu Kurang dari 2 x 24 Jam

WhatsApp Image 2024 12 10 at 13.22.55 b66cf4cc

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, jajaran Polsek Sangatta Utara kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Timsus Polsek Sangatta Utara, gabungan unit reskrim dan intel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jl. H. Masdar Gang Basnan, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (9/12/2024).

Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus, S.H., S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Iptu Alan memerintahkan Timsus yang dipimpin oleh Ipda Muh. Fahreza Saputra, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 18.35 WITA, Timsus berhasil mengamankan dua pelaku, yakni seorang pria berinisial R dan seorang wanita berinisial N, yang merupakan sepasang kekasih. Keduanya tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam putih. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 16 poket sabu-sabu seberat 11,46 gram yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan merek Siip yang dilapisi tisu putih di area semak-semak.

Dalam kasus ini, Sdr. R berperan sebagai donatur, sementara Sdri. N bertindak sebagai pemesan. Keduanya secara bersama-sama datang ke lokasi untuk mengambil barang haram tersebut.

Selain narkotika, barang bukti yang turut diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam putih,1 unit ponsel Vivo warna biru, 16 poket sabu-sabu seberat 11,46 gram.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus menegaskan bahwa Polsek Sangatta Utara akan terus menjalankan Program Asta Cita, sebuah program strategis untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah nyata pemberantasan narkotika. “Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam mendukung terciptanya wilayah yang bersih dari narkoba. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi penting,” ungkapnya.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan sinergi yang kuat antara polisi dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika dapat semakin optimal.

Exit mobile version