Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Tipu Warga dengan Modus Jual Lampu Mobil Murah Untuk Tutupi Kekalahan Judi Online, Polsek Penajam Ringkus Seorang Pria

ppu

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Seorang pria berinisial MLH (37) diamankan oleh jajaran Polsek Penajam setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus menjual lampu mobil dengan harga murah. Aksi tersebut dilakukan untuk menutupi kekalahannya dalam judi online. Penangkapan dilakukan pada Rabu (04/12/24).

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memasarkan lampu mobil dengan harga sangat rendah kepada warga di wilayah Petung, PPU. Penawaran ini menarik banyak korban yang langsung mentransfer uang, namun barang yang dijanjikan tak kunjung diterima.

“Pelaku menawarkan harga murah untuk menarik korban. Setelah uang ditransfer, pelaku memutus komunikasi dan barang tidak pernah dikirim,” jelas AKP Ridwan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MLH menggunakan uang hasil penipuan untuk bermain judi online. Ia juga mengakui telah melakukan aksi serupa kepada beberapa korban lainnya, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

“Pelaku mengaku menipu untuk menutupi kerugian akibat judi online. Saat ini kami masih mendalami kasus untuk mengidentifikasi korban lainnya,” tambah AKP Ridwan.

Polisi menyita barang bukti berupa rekening bank dan bukti transaksi terkait aksi penipuan tersebut. MLH kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online, terutama jika penawaran terlihat tidak masuk akal.

“Selalu waspada dan segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan. Mari bersama kita cegah kejahatan semacam ini,” tegas Kapolres.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version