Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Sat Reskrim Polres Mahulu Ungkap Kasus Asusila Ayah Terhadap Anak Kandung

WhatsApp Image 2024 09 19 at 13.04.41

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahulu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya di Desa Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.

Kasus yang sangat memilukan ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial AB melaporkan tindakan pidana tersebut kepada pihak berwajib. Laporan resmi diterima pada tanggal 16 September 2024, setelah AB merasa tidak mampu menahan beban emosional akibat kejadian yang menimpa anaknya, berinisial KK, yang merupakan korban dari pelaku.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh, persetubuhan pertama kali terjadi pada hari Senin, 1 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di rumah pelaku yang beralamat di Jl. Sungai Merah RT 01, Desa Long Melaham. Pelaku, yang berinisial ON, diduga melakukan tindakan keji tersebut saat korban dalam keadaan tidak berdaya.

Tragisnya, kejadian serupa kembali terulang pada tanggal 15 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WITA. Kejadian ini membuat AB, ibu korban, merasa sangat terguncang dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian demi mendapatkan keadilan.

Menangapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Mahakam Ulu berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, ON telah ditahan dan kasus ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version