Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polsek Samarinda Seberang Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Anak

WhatsApp Image 2024 07 22 at 11.46.17

Samarinda – Polsek Samarinda Seberang ungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak yakni persetubuhan anak di bawah umur kejadian pada Jumat (03/07/23) sekira pukul.19.00 Wita, di mana yang awalnya korban diajak oleh pamanya (pelaku) di Penginapan Di Jl Bung Tomo Samarinda Seberang Kota Samarinda Kemudian paman korban mengajak untuk berhubungan badan dengan mengancam dan memukul terlebih dahulu di penginapan tersebut dan untuk yang Kedua kalinya terjadi pada hari Rabu tanggal (03/04/24) sekira pukul.16.00 Wita.di Jl.Mangkuapalas Kec.Samarinda Seberang Kota samarinda dan atas kejadian tersebut pelapor (orang tua korban) mendatangin Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani S.H.,Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H., menjelaskan, dengan adanya laporan tersebut unit opsnal Samarinda seberang melakukan penyelidikan terhadap pelaku Inisial M dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul.16.10 Wita di Jl. Muara Badak Kel.Tanjung Limau Kec.Muara Badak Kab.Kutai Kartanegara diperoleh keberadaan pelaku dan setelah itu unit opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil di amankan Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut perkara.

Pelaku Tersebut akan di kenakan Pasal tindak pidana Perlindungan Anak“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat(1) jo 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Barang Bukti 1(satu) lembar hasill Visum 1(satu) lembar akta kelahiran 1(satu) buah pakaian yg di gunakan.Ungkap Kanit.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version