Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Cepat Tanggap, Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Curanmor Berkat Pengaduan Hotline Kapolda

WhatsApp Image 2024 07 13 at 16.41.34

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kecepatan tanggap Satuan Reskrim Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berkat pengaduan yang diterima melalui hotline Kapolda Kaltim. Pada tanggal 12 Juli 2024, laporan mengenai hilangnya kendaraan di lingkungan perumahan BSB diterima dan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kejadian bermula ketika korban, yang diidentifikasi dengan inisial “CE”, melaporkan bahwa kendaraan roda dua yang ia serahkan kepada karyawannya menghilang secara misterius. Setelah karyawan tersebut melaporkan kehilangan tersebut, korban segera melapor ke Polresta Balikpapan pada Sabtu, 15 Juli 2024.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Kompol Ricky Richardo Sibarani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim Jatanras Polresta Balikpapan bersama dengan Polsek setempat segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial “J” dan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor merek Honda.

Pelaku, yang kini menghadapi pasal 363 KUHP, terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12.500.000,00. Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengungkapkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh proses berlangsung dengan lancar dan aman, sesuai dengan harapan bersama.

Dengan adanya tanggap cepat dari tim Jatanras, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kejahatan dan efektivitas sistem pengaduan yang ada.

Exit mobile version