Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Menuju Pilkada Serentak 2024: Sosialisasi Peraturan KPU No. 8 di Paser Menyongsong Pemilihan yang Transparan dan Tertib

WhatsApp Image 2024 07 13 at 16.06.27

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Grand Ballroom Hotel Kyriad Sadurengas di Desa Tepian Batang, Tanah Grogot, menjadi saksi pentingnya sosialisasi Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024. Acara yang berlangsung pada Jumat, 12 Juli 2024 ini, dipimpin oleh Moderator Totong Bakti Sihombing, dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta perwakilan dari sejumlah elemen masyarakat.

Wakapolres Paser, Kompol Donny Dwija Romansa, S.T., S.I.K., M.H., hadir mewakili Kapolres Paser, bersama dengan Jaksa Muhammad Khafidz N., Plh Kepala Bappedalitbang Kab. Paser Fikri Jufri, serta perwakilan dari KPU Kab. Paser, partai politik, organisasi mahasiswa, dan ormas setempat.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tata cara dan tahapan pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024. Dalam sambutannya, Kasi Humas Polres Paser, AKP Kamin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan semua calon dan pihak terkait memahami peraturan terbaru dan proses pencalonan.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kab. Paser memaparkan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Paser, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Paser menjelaskan ketentuan hukum serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon, untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan terhadap peraturan.

Fikri Jufri dari Bappedalitbang Kab. Paser juga menyampaikan materi tentang penyusunan visi dan misi calon, yang harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Paser. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa program pembangunan daerah tetap terencana dan berkelanjutan.

Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2024, mengatur secara rinci proses pencalonan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. KPU berharap peraturan ini dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses pencalonan.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari narasumber, meningkatkan pemahaman dan kesiapan semua pihak dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh calon dan partai politik dapat mematuhi peraturan yang ada, sehingga Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung sukses, tertib, dan demokratis.

Exit mobile version