Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 20 Poket Sabu, Satu Tersangka Diamankan

WhatsApp Image 2024 07 13 at 05.59.48

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Dalam upaya menekan peredaran narkotika di Kota Samarinda, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang pelaku pada Rabu, 10 Juli 2024. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berusia 46 tahun, yang diketahui bernama MN. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan observasi mendalam terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria yang berhenti di atas sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi KT ** OG.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan: satu kantong hitam berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 105,52 gram bruto. Selain itu, beberapa barang bukti lain juga berhasil disita.

Kapolresta Samarinda dan tim Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka MN beserta barang bukti ke Markas Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum yang sesuai.

Exit mobile version