Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Sat Resnarkoba Polres Paser Amankan Seorang Pria Pemilik 177 Paket Sabu

WhatsApp Image 2024 06 29 at 16.45.36 88d9f980

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu. Seorang pria berinisial AA (46 tahun), warga Desa Lombok Long Ikis, ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sabtu (29/6)

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH mengatakan bahwa, Penangkapan AA dilakukan di sebuah rumah di Desa Lombok Long Ikis pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WITA. Operasi ini merupakan bagian dari Target Operasi Antik Mahakam 2024. Berdasarkan informasi yang diterima, AA berada di lokasi tersebut sejak pukul 00.15 WITA. Ujarnya

Dia menambahkan, Saat penggeledahan, AA ditemukan di dalam kamar. Polisi menemukan 177 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 59,22 gram. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 21.000.000. terangnya

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Hadriansyah. Polisi menemukan 2 paket di kantong celana AA, 5 paket di dalam dompet kecil, serta 70 paket di dalam kotak merk “ONEO” warna silver. Juga ditemukan 30 paket di dalam kotak merk “EVERCON” warna hitam dan 70 paket di dalam kotak merk “ONEO” yang digantung dalam kantong kain merah.

Selain itu, ditemukan 11 bendel plastik klip kosong, 3 sendok takar dari sedotan plastik, 2 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp. 21.000.000 yang terbagi dalam beberapa tas. Barang bukti lainnya adalah sebuah handphone “VIVO V22se” warna biru silver.

AA beserta barang bukti lainnya telah dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Tutup AKP Suradi

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version