Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polresta Samarinda Gelar Press Release Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Curanmor

WhatsApp Image 2024 06 25 at 11.07.56 ef24c77d

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, SAMARINDA – Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si menggelar press release perkara curanmor dan berhasil mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor, Senin (24/06/2024).

Kapolresta Samarinda dalam rilisnya mengatakan, kejadian ini bermula waktu Kakek berinisial S (59 tahun) yang kepergok hendak membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik karyawan salah satu jasa pengiriman di Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, beberapa waktu lalu, ternyata dari hasil pengembangan Kepolisian.

Lanjut, aksi Kakek berinisial S (59 tahun) warga Jawa Timur (Jatim) tersebut sudah dilakoninya dengan 2023 lalu, dan hanya dilakukan seorang diri, dengan modus operandi melakukan pemantauan, dan mencari kunci motor yang masih menempel.

” Setelah melakukan aksinya itu, sepeda motor dijual ke luar Samarinda, yakni Muara Leka, Prian, Sebulu, dan Jonggon Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang rata-rata pekerja sawit. Untuk mengelabui pembelinya sendiri, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan barang sitaan, dari pihak leasing, sehingga pembeli percaya, ” ungkapnya.

Kapolresta Samarinda menambahkan harga jual sepeda motor tersebut mulai harga Rp 1,5 juta – 5,5 juta, tergantung dari jenis dan kondisi sepeda motor. 21 unit sepeda motor yang diamankan tersebut, dicuri pelaku dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Kota Samarinda yakni Polsek Samarinda Ulu 8 TKP, Polsek Sungai Kunjang 4 TKP, Polsek Sungai Pinang 2 TKP, Polsek Palaran 1 TKP, Polresta Tenggarong 4 TKP, dan Polres PPU sebanyak satu unit.

” Ada dua diluar Samarinda, dan itu dia kerja sendiri, tidak ada komplotannya, sedangkan beraksinya ya kadang jalan kaki, kadang naik angkot. Untuk hasil kejahatannya tersebut digunakan pelaku untuk membiayai hidup sehari-hari di Samarinda, dan dikirim kepada anak serta istrinya untuk biaya sekolah.

Selanjutnya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait dengan pencurian biasa, dengan ancaman hukuman 5 ( lima) tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version