Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Keberhasilan Personel Polsek Sungai Pinang Meringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan

WhatsApp Image 2024 06 13 at 09.20.07 4a8fdc0d

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan berinisial AN, yang terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 Wita di Masjid Nurul Iman, Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Pelaku telah memperdaya korban, MT, yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol), dan mencuri sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam, beserta tas yang berisi surat kendaraan berupa BPKB dan STNK, satu unit jam tangan merk Sapphire, satu unit HP merk Infinix, satu unit HP merk Samsung A05, SIM, ATM BNI, KTP atas nama korban, serta uang tunai Rp 240.000,-.

Menurut keterangan korban MT, kejadian berawal ketika pelaku meminta diantarkan ke Pasar Segiri Kota Samarinda dan kemudian ke Masjid Nurul Iman dengan alasan menunggu waktu ke Bank BCA. Di masjid, pelaku memperdaya korban dengan meminjam kunci motor dengan alasan ingin melihat kunci remot sepeda motor korban, kemudian saat korban melaksanakan sholat duha, pelaku membawa kabur motor korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,- dan segera melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.

Dalam pengakuannya, pelaku AN mengakui telah menjual sepeda motor beserta kelengkapannya ke salah satu tempat penjualan sepeda motor second (bekas) di Jalan Otto Iskandardinata pada Senin, 26 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 Wita dengan harga Rp 12.750.000,-.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 hitam milik korban, satu buku BPKB, satu lembar STNK, KTP pemilik pertama berinisial LS, dan KTP pelaku AN.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut dan akan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP. “Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain yang baru saja dikenal untuk meminjamkan barang-barang miliknya dan harta bendanya,” ujar AKP Rachmat Aribowo.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version