Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., dan dilaksanakan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Paser pada Selasa, 11 Juni 2024. Acara ini mengungkap penangkapan pelaku yang terlibat dalam peredaran 10.000 butir obat keras jenis Yorindo.
Kasus ini berawal dari informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI pada 2 Juni 2024. Paket tersebut, dengan nomor resi 660077794290, ditujukan kepada inisial H di Jalan Jendral Ahmad Yani, Tanah Grogot. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak TIKI, petugas berhasil mengamankan pelaku saat mengambil paket pada 3 Juni 2024.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 10.000 butir obat keras jenis Yorindo berwarna putih dengan logo “Y” dan satu plastik bubble wrap hitam. Pelaku yang ditangkap, inisial S alias Arno (38 tahun), ditemukan di depan Kantor TIKI di Jalan Jendral Ahmad Yani.
Pelaku S alias Arno kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 53 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya, SH., SIK., MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, SH., menegaskan komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
AKP Suradi menambahkan bahwa Kapolres Paser sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung pengungkapan kasus ini. Konferensi pers diakhiri dengan sesi foto bersama pelaku dan barang bukti, diikuti oleh proses hukum lebih lanjut untuk penyidikan.
Humas Polda Kaltim