Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polsek Sungai Kunjang Tindak Tegas Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

WhatsApp Image 2024 06 09 at 08.44.37 e46f02b7

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Dalam upaya penegakan hukum yang cepat, Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Kamis dini hari, 6 Juni 2024.

Kejadian ini berawal pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Korban, yang berinisial Melati dan berusia 16 tahun, saat itu tengah tertidur di ruang tamu. Tiba-tiba, pelaku yang merupakan ayah tiri korban masuk ke ruang tamu dan melakukan tindakan cabul terhadapnya. Setelah perbuatannya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Mendapatkan laporan dari korban, tim gabungan dari unit Intelkam, Team Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, serta petugas penjagaan dan Beat 110, yang dipimpin oleh Iptu Ari Kadaryono, SH, bergerak cepat. Pada pukul 00.30 WITA dini hari, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah BTR, seorang pria berusia 38 tahun yang bekerja sebagai swasta, dan tinggal di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Pelaku kini diancam dengan pasal terkait Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak, sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan penangkapan ini, Polsek Sungai Kunjang menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kejahatan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan seperti ini mendapat sanksi yang setimpal.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version