Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual dan pencurian yang melibatkan seorang pria residivis berinisial AY (36). Kasus ini terungkap setelah pelaku melakukan aksinya terhadap C (21) pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 07.30 WITA di sebuah bangunan kosong di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku awalnya berniat untuk membeli manik-manik dan membujuk korban untuk menjalin hubungan. Dengan bujuk rayu tersebut, korban dibawa ke lokasi kejadian, di mana pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual dan mencuri handphone korban sebelum melarikan diri.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang segera melaporkan ke Polsek Samarinda Kota. Setelah menerima laporan, Tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar.
Selama interogasi, pelaku mengakui tindakannya. Polisi berhasil menyita handphone Vivo Y33S milik korban dari lokasi kejadian. Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 362 KUHP terkait pencurian. Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kekerasan seksual dan pencurian dengan tegas.
Humas Polda Kaltim