Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polsek Tanjung Redeb Tangkap IRT di Teluk Bayur Terlibat Peredaran Narkoba

berau

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 Wita, Polsek Tanjung Redeb berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Stasiun II, Kelurahan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Kapolsek Tanjung Redeb AKP Novita Mega Citra Restika menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti, termasuk lima poket kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 0,76 gram, sebuah handphone merk Samsung A35 warna putih, dan empat plastik klip kecil.

“Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berinisial H, berusia 41 tahun,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Teluk Bayur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi rumah yang diduga sebagai lokasi transaksi dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti terkait narkotika yang kemudian dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti telah diamankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. “Kerjasama masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version