Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Pemuda Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi Setelah Transaksi Sabu di Rumahnya

WhatsApp Image 2024 06 05 at 08.47.57 77e18e88

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial WA (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin sore, 3 Juni 2024, di kediaman pelaku yang terletak di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap WA saat dia baru saja melakukan transaksi sabu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 poket sabu seberat 0,45 gram dan sebuah ponsel yang diperkirakan bernilai Rp250 ribu. Meskipun upaya pengembangan kasus dilakukan, polisi menghadapi kesulitan karena pemasok sabu berhasil melarikan diri sebelum bisa ditangkap.

“Walaupun kami sudah menangkap pelaku, kami masih mengalami kendala dalam mengembangkan kasus ini karena pemasoknya tidak dapat dihubungi,” ujar AKP Rihard Nixon.

Tersangka, yang bekerja sebagai buruh harian, kini berada di Mapolres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version