Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Miliki 22 Poket Sabu-sabu Siap Edar, Seorang Pria Diamankan Polsek Tabang

WhatsApp Image 2024 05 26 at 08.23.12

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, KUKAR – Polsek Tabang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MH, yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 15.40 WITA. Di RT 5 Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang. Tepatnya di dalam Pondok perkebunan kelapa sawit

Menerima informasi dari masyarakat, bahwa di TKP marak terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya anggota unit reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Tabang AKP BASUKI, melakukan penyelidikan dilokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika.

Lalu ketika dilakukan penyelidikan dan benar adanya indikasi transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu anggota Polsek Tabang melakukan penangkapan tehadap pelaku MH.

“Ketika dilakukan penggeledahan di pondok tersebut dan di daerah sekitarnya ditemukan barang bukti berupa berupa sebuah kotak plastic warna hijau yang berisikan 27 plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,84 gram,” ujar Kapolsek Tabang, AKP Basuki.

9,84 gram sabu-sabu tersebut, dibagi ke dalam 27 poker kecil siap jual. Tak hanya itu, polisi pun menemukan uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp 7,3 juta.

Pelaku pun kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tabang. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version