Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Sat Resnarkoba Amankan Seorang Pria dan 15 Paket Serbuk Putih di Duga Narkotika Jenis Sabu

WhatsApp Image 2024 05 20 at 13.22.59 80c8f8bb

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu. Informasi ini mengarah pada sebuah warung kosong di Jalan Tambang, Desa Batu Kajang, Minggu (19/5)

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH menerangkan bahwa, benar kami Menindaklanjuti informasi tersebut, tim SatResnarkoba segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah melakukan pemantauan intensif, pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berada di dalam warung kosong tersebut. Ujarnya

AKP Suradi menambahkan, Pria tersebut mengaku bernama AK, yang diketahui sebagai seorang mahasiswa atau pelajar. Proses penangkapan ini disaksikan oleh warga setempat, Budi Hidayat. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti yang sangat mencurigakan. Terangnya

Dari tangan AK, petugas mengamankan sebuah kotak plastik bermotif bunga yang digenggam oleh AK. Setelah kotak tersebut dibuka, ditemukan 15 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis shabu. Selain itu, dari kantong celana AK, petugas menemukan sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp.950.000,-, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu, sebuah buku catatan, dan sebuah handphone Realme 10 berwarna biru.

Penggeledahan tidak berhenti sampai di situ. Petugas juga melakukan pemeriksaan di sekitar warung kosong, tepatnya di dekat sebuah drum. Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah plastik hitam yang di dalamnya terdapat plastik putih. Setelah dibuka, plastik tersebut berisi sebuah dompet bulat hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis shabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah timbangan, satu kotak URSA NANO warna putih yang berisi dua bendel plastik klip kosong, dan tiga buah sendok takar.

Setelah semua barang bukti dikumpulkan, AK beserta barang-barang yang terkait dengan tindak pidana tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, AK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkotika di kalangan masyarakat, termasuk di daerah-daerah yang dianggap terpencil. Polres Paser mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version