Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Satresnarkoba Polres Kukar Berhasil Tangkap 2 Pelaku Peredaran Narkoba

kukar

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, HAW (47) dan MZU (27), di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan operasi sejak Jumat, 3 Mei 2024, yang dipimpin oleh AKP Aksarudin Adam, Kasatresnarkoba Polres Kukar.

HAW ditangkap lebih dulu di RT 30 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada pukul 11.30 WITA. Setelah pemantauan intensif, pelaku diamankan saat berjalan di depan pasar penyembelihan hewan. Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus sabu-sabu di genggamannya. Polisi juga menemukan 7 bungkus sabu-sabu di rumah pelaku, yang disembunyikan di atas sound speaker, dengan total berat kotor 2,09 gram.

Pengembangan dari penangkapan HAW membawa polisi pada MZU, yang ditangkap di Jalan Wolter Monginsidi Pal 4, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Di tempat tersebut, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di atas meja. Penggeledahan lebih lanjut di rumah MZU menemukan 2 bungkus sabu-sabu seberat 96,29 gram, serta uang tunai Rp 1 juta.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version