Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Amankan 2 Orang Pelaku, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 331,7 gram

samarinda

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jl.Sultan Sulaiman Gg. Amalia 1 Rt.- No.- Kel. Sambutan Kec.Sambutan – Kota Samarinda.

Kronologi Kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, saksi dan pelapor mencurigai seorang Perempuan yang sedang berdiri di depan rumah kemudian dilakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut yang mengaku bernama Sdri. (SA)

kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kresek warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,03 (dua koma nol tiga) Gram Brutto yang terbalut dalam 1 (satu) tisu warna putih ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri.

Kemudian di lakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) kantong kain warna hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 329,67 (tiga ratus dua puluh sembilan koma enam puluh tujuh) yang tersimpan di dalam 1 (satu) dompet besar warna coklat ditemukan tergantung pada dinding rumah.

Berdasarkan keterangan Sdri. (SA), barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik sdra (S) yang dititipkan oleh sdra (S).

Kemudian pada pukul 23.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap Sdra. (S) di Jl Nahkoda Rt.- No.- Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota – kota samarinda (tepatnya di pinggir jalan) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru langit pada genggaman tangan sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version