Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polres Mahakam Ulu Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam

WhatsApp Image 2024 05 03 at 11.36.18

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahulu – Polres Mahakam Ulu melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang korban pada tanggal 24 Maret 2024. Tersangka, yang berinisial AAR, diamankan setelah proses penyidikan yang intensif.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 24 Maret 2024, di mana tersangka AAR diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis badik terhadap korban, RA, pada pukul 22:00 WITA. Kejadian tersebut terjadi setelah konflik kecil di mana tersangka, dalam keadaan mabuk, meminta rokok kepada seorang saksi dan menyerang saksi dengan senjata tajam setelah ditolak.

Korban RA, yang mencoba menghentikan tindakan tersangka terhadap saksi, menjadi sasaran serangan dan mengalami luka tusuk serius. Ia segera dirawat di rumah sakit setempat.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyidikan, petugas Polres Mahakam Ulu berhasil menangkap tersangka AAR. Barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban yang mengandung bercak darah telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik Polres Mahakam Ulu menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk mempersangkakan tersangka AAR atas tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version