Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polres Kutai Barat Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja

WhatsApp Image 2024 05 02 at 13.56.42

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat – Pada hari Rabu, 1 Mei 2024, Polres Kutai Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Sekitar pukul 12.00 WITA, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi mengenai pengiriman ganja di Kampung Muara Lawa. Penyelidikan cepat dilakukan dan menemukan seseorang yang mencurigakan di depan kantor ekspedisi JNT.

Tersangka utama, A. M. (23), tertangkap tangan saat menerima barang tersebut. Dalam pemeriksaan, A. M. mengakui bahwa barang yang diterimanya adalah ganja. Barang bukti, berupa ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat kotor 94 gram, serta beberapa barang lainnya, berhasil disita.

A. M. mengaku membeli ganja tersebut secara online dan menyebutkan bahwa ia tidak sendirian dalam transaksi ini. Tersangka lainnya, M. F. (20), ditangkap sekitar pukul 13.45 WITA di lokasi kerjanya.

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., memberikan apresiasi atas kerja keras anggota Sat Resnarkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Barat untuk memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat bagi masyarakat.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version