Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandung Berhasil Diamankan Polresta Samarinda

WhatsApp Image 2024 04 30 at 10.29.05 d245dcdc

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap perkara tindak pidana kekerasan kepada anak kandung dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AK (23 tahun) dan JB (42 tahun) yang merupakan ayah tiri korban.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, dalam press release menjelaskan kronologis kejadian yakni pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.00 WITA bertempat di sebuah rumah Jl. Damanhuri Gg. 3 Melati Kel. Sungai Pinang Dalam Kota Samarinda. F yang merupakan saksi dan tetangga korban, bermaksud melakukan aktivitas kerja dengan melawati Rumah korban. Kemudian karena penasaran saksi mengintip dari jendela teralis besi, karena rasa penasaran bertanya kepada korban (8 tahun) dan mendapat jawaban di rumah sendiri, lapar, rumah di kunci dari luar dan secara fisik terlihat banyak bekas luka.

Kemudian Saksi menghubungi pemilik Rumah kontrakan (M) untuk datang membawa kunci duplikasi di saksikan tetangga, ketua RT, Babinkamtibmas , Babinsa dan UPTD PPA Kota Samarinda , membuka pintu ruang tamu dan didapati Anak (8 tahun) kondisi banyak luka dan kelaparan. Dari hasil interogasi Saksi Warga mengatakan, bahwa orang tuanya pada hari Kamis tanggal 26 April 2024 Jam 17.00 WITA meninggalkan korban sendirian dengan tujuan menginap di Hotel.

Kapolresta Samarinda mengatakan, dari hasil interogasi Korban bahwa sesering mungkin dianiaya Ibu kandung dan Ayah tiri, dipukul dan dicubit oleh ibu kandung. Kakinya luka dan patah akibat di tendang dan di injak oleh Ayah tirinya. kemudian Korban juga mengatakan bahwa Ayah tiri memaksa dan memaksa minum air panas dengan alasan pengobat sakit magh, mencubit, memukul dengan sasaran paha dan mulut.

“ Kejadian ini sungguh sangat membuat kita prihatin kita semua, bagaimana seorang kedua orang tuanya yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya malah dengan tega menyiksa anak kandungnya sendiri, terhadap pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selanjutnya, atas perbuatannya kedua Pelaku sebagimana dimaksud Pasal 44 Ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76. c UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

Dengan ancaman Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“ Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pasal 80 (4) UU No. 35 Tahun 2014 (pemberatan)

Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

 

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version