Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polsek Palaran Amankan 4 Poket Sabu

smd

Tribratanews.kalim.polri.go.id, Samarinda – Personel Polsek Palaran ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira Jam 05.30 Wita di Jl. Gunung Sari Kota Samarinda.

Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa di daerah jalan Jl. Gunung Sari sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan mendapati identitas terduga pelaku yang bernama sdr. S, kemudian unit opsnal melakukan pengintaian di rumah sdr. Sunarko, lalu setelah beberapa saat kemudian datang sdr. S dan langsung diamankan oleh anggota opsnal dan pada saat diinterogasi Sdr. S mengakui bahwa dirinya memang sering mengedarkan narkoba di daerah tersebut, kemudian Sdr. S mengambil sisa barang dan uang penjualannya di atas lemari yang berada di kamarnya sendiri dan di dapati sisa barang narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) poket sabu dengan berat total 2,58 gram brutto dan uang sisa penjualan senilai Rp. 1.400.000.

Barang yang diamankan berupa  4 (empat) poket narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram brutto dengan rincian ( 1 poket berisi 1,52 bruto, 1 poket berisi 0,34 bruto, 1 berisi 0,34 bruto dan 1 berisi 0,38 bruto ), 1 (satu) unit handphone warna putih pink merk VIVO dan uang senilai Rp. 1.400.000. Sabtu (27/04).

Selanjutnya tersangka dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version