Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Tindak Cepat, Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Personel Polsek Sungai Pinang

WhatsApp Image 2024 04 27 at 10.43.05 4921767f

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Polsek Sungai Pinang berhasil menunjukkan keberhasilan dalam menangani kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah mereka, Jumat (26/04/2024).

Kasus ini terjadi saat seorang pelajar, MN, kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya yang diparkir di depan toko retail. Tidak sengaja meninggalkan kunci kontak, korban menjadi target pencuri pada 8 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.

Setelah menerima laporan dari korban, Personel Polsek Sungai Pinang langsung bertindak cepat. Mereka berhasil mengamankan JM, seorang residivis yang telah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Penangkapan ini dilakukan pada 25 April 2024 di jalan A.M. Sangaji Kel. Bandara Kec. Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., mengomentari langkah cepat yang diambil oleh personelnya. Dia menegaskan pentingnya respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dengan segera mengamankan tersangka, mereka tidak hanya mengembalikan keamanan kepada korban, tetapi juga mencegah kejadian serupa terjadi lagi di wilayah mereka.

Pihak kepolisian menerapkan pasal 362 KUHP terhadap tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

 

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version