Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Talkshow BTV “Ngobrol Pintar”, Polda Kaltim Jelaskan Fungsi Sentra Gakkumdu Jelang Pilkada Di Kaltim

WhatsApp Image 2024 04 24 at 14.32.56 d670c5c4

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Melalui dialog interaktif Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama Balikpapan TV, Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum jelaskan Fungsi Sentra Gakkumdu Jelang Pemilihan Kepala Daerah Di Kaltim, Rabu (24/04/24).

Dalam dialog tersebut turut mengundang langsung Panit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim AKP Danang Warastro S.H., M.H., menjadi narasumber dan dipandu oleh Delita sebagai host dari BTV.

Dalam dialog ini, AKP Danang menjelaskan bahwa rencana pelaksanaan Operasi Mantap Praja dalam konteks pilkada mendatang, yang akan dijalankan setelah mendapat instruksi dari Mabes Polri. Dalam hal ini, perbedaan jumlah personel Gakumdu antara pemilu dan pilkada, dimana pada pemilu terdapat 9 personel sedangkan pada pilkada hanya 6 personel.

AKP Danang menambahkan, mengenai calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, dan wakil bupati dengan status hukum tertentu, narasumber menjelaskan bahwa calon dengan status tersangka akan tetap dilantik, sementara yang statusnya terdakwa akan dilantik namun diberhentikan sementara. Sedangkan yang sudah terpidana akan dilantik dan langsung diberhentikan.

“Jika terungkap bahwa seseorang yang memiliki catatan tindak pidana akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), namun hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan. Untuk laporan tentang calon anggota legislatif, pemrosesannya akan ditahan hingga pemilu selesai guna menjaga kenetralan kepolisian”, ucap AKP Danang.

“Perbedaan peran anggota kepolisian dalam Gakkumdu antara UU Pemilu dan UU Pilkada juga menjadi sorotan. Dalam UU Pemilu, anggota kepolisian bertugas membahas perkara dalam rapat pleno dan menerima pelimpahan perkara tindak pidana. Namun, dalam UU Pilkada, peran anggota Polri dalam Sentra Gakkumdu lebih aktif, yakni mendampingi Bawaslu dalam menerima dan menyelidiki laporan”, tutupnya.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version