Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Bocah 5 Tahun Kendarai Mobil PLN, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Samarinda

lantas

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Warga di Jalan Otto Iskandar Samarinda, Kalimantan Timur heboh karena seorang bocah diduga mengendarai mobil milik PLN hingga menabrak pengendara lain, Jumat (19/4/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo membenarkan kejadian tersebut.

Kejadian bermula pada saat petugas PLN mendatangi laporan masyarakat terkait adanya kabel yang terbakar di Kota Samarinda menggunakan mobil KT 1912.

Para petugas itu memarkirkan kendaraan di posisi jalan menurun, lalu meninggalkan mobil itu dalam kondisi mesin mati namun mobil tidak dalam keadaan terkunci.

Karena pintu mobil tidak tertutup, datang seorang anak berusia sekitar 5 tahun masuk ke dalam mobil lalu melepaskan hand rem. Karena posisi jalan menurun, mobil pun jalan dan menabrak satu motor dan tiang Listrik.

“Jadi saya klarifikasi anak itu bukan dalam posisi mengemudi ya. Mobil itu tidak pernah menyala selama anak itu berada di dalam mobil,” jelas Kasat Lantas.

Kompol Gulo mengatakan, bocah tersebut saat ini dalam keadaan baik dan tidak ada luka. Hanya saja, motor dan mobil mengalami sedikit kerusakan saat kejadian itu.

Pihaknya pun telah melakukan mediasi antara petugas PLN, wali dari anak tersebut, dan pemilik kendaraan bermotor yang terdampak.

“Yang punya motor, karena ini musibah, jadi tidak menuntut sama sekali. Petugas PLN juga tidak menuntut kerugian,” imbuhnya.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version