Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Pelayanan Satpas Polresta Balikpapan Tutup Selama Libur Lebaran dari 8 hingga 15 April 2024

IMG 20240406 WA0159 768x576 1

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan cuti bersama, Satpas Polresta Balikpapan akan tutup mulai dari 8 hingga 15 April 2024.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, melalui Kanit Regident Polresta Balikpapan, Aiptu Sarujih, menginformasikan bahwa bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur Lebaran, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 16 hingga 19 April 2024. “Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis selama liburan, bisa mengurus perpanjangan mulai 16 April. Jika melewati tanggal tersebut, maka pemohon harus membuat SIM baru,” jelas Aiptu Sarujih.

Aiptu Sarujih juga menambahkan bahwa pada tanggal 16 April, Satpas akan memfokuskan pelayanan pada perpanjangan SIM, mengingat kemungkinan terjadinya lonjakan permohonan setelah Lebaran. “Kami memperkirakan adanya peningkatan permohonan perpanjangan SIM setelah libur Lebaran, sehingga kami akan memaksimalkan waktu lima hari tersebut untuk menangani semua permohonan,” ungkapnya.

Selain itu, pelayanan sistem perpanjangan SIM (Simling) juga akan dioptimalkan untuk mengurangi waktu tunggu dan mengatasi penumpukan pengajuan perpanjangan SIM.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version