Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Sat Reskrim Polres Berau Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Kecamatan Kelay

WhatsApp Image 2024 04 03 at 10.51.14 ce02567f

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Pada hari Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, Sat Reskrim Polres Berau menerima informasi mengenai aktivitas pembalakan liar di wilayah hutan Kecamatan Kelay. Tim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan pada pukul 17.28 WITA di Hutan Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Dalam operasi tersebut, tujuh orang yang diduga terlibat dalam penebangan pohon ilegal berhasil diamankan bersama dengan alat-alat yang digunakan untuk menebang, memotong, dan membelah pohon di kawasan hutan. Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas mereka telah berlangsung sejak bulan Februari 2024. Mereka mendirikan pondok sebagai tempat istirahat dan melakukan survei kayu dengan diameter besar, khususnya jenis pohon ulin. Kayu yang dipotong kemudian dibelah menggunakan gergaji mesin menjadi balok dengan berbagai ukuran.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4 unit gergaji mesin, 50 batang kayu ulin, 1 unit handphone merk Vivo, dan 3 buah jerigen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c dan/atau Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang telah diubah pada angka 12 Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) dan/atau Angka 14 Pasal 84 ayat (1) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version