Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Unit Reskrim Polsek Bontang Gagalkan Peredaran 38 Poket Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

WhatsApp Image 2024 04 01 at 11.03.12 AM

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan menangkap lima orang pengedar di wilayah Bontang Selatan. Penangkapan dilakukan di Berebas Tengah pada Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 03.00 dini hari.

Empat dari lima tersangka, yaitu Ru (27), Di (23), Ar (18), dan MRI (23), ditangkap saat mereka sedang bersantai di sebuah kamar. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13,05 gram sabu yang telah dikemas menjadi 38 poket siap edar.

Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, yang mewakili Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Saat penangkapan, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti berupa 7 poket sabu seberat 2,41 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Namun, kami berhasil menemukannya,” ujar AKP Rakib Rais.

Dari interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria yang juga tinggal di wilayah Bontang Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka kelima, As (27), di daerah Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version