Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu dan Tangkap Tersangka

WhatsApp Image 2024 03 30 at 11.54.08 b098a59e

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pelaku berinisial AG (29) di Jl. Ulin Rt.- No.- Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WITA.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa rumah di lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskoba melakukan penggeledahan dan menemukan tersangka AG di dalam kamar mandi rumah tersebut.

Selanjutnya, penggeledahan di rumah AG menghasilkan barang bukti berupa 37 bungkus sabu-sabu seberat 13,87 gram brutto, 20 bungkus sabu-sabu seberat 21,85 gram brutto, dan 1 bungkus sabu-sabu seberat 1,80 gram brutto. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam tas kain warna biru, yang berisi kotak hitam dan amplop putih.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Samarinda dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version