Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Samarinda pada Sabtu, 31 Maret 2024. Sidak ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) terutama menjelang arus mudik Lebaran 2024.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli menyatakan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait dengan transaksi BBM. “Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami sebagai pengayom masyarakat dalam memastikan bahwa pengelola SPBU mematuhi aturan dan tidak melakukan kecurangan yang merugikan konsumen,” ujarnya.
Selama sidak, petugas memeriksa satu per satu dispenser, baik yang menyediakan BBM subsidi maupun nonsubsidi. Pengecekan melibatkan pembukaan dispenser untuk memeriksa mesin secara detil. Dua SPBU yang diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda adalah SPBU COCO 61.751.02 di Jl. Slamet Riyadi dan SPBU 64.751.19 di Jl. KH. Mas Mansyur.
Petugas mencocokkan jumlah BBM yang tertera di mesin dengan jumlah BBM yang keluar dari dispenser. Selain itu, petugas juga memeriksa kondisi kelayakan mesin dan mendata ketersediaan BBM di masing-masing SPBU.
“Dari hasil sidak, kami tidak menemukan kecurangan atau hal-hal yang merugikan konsumen. Mesin-mesin BBM berfungsi dengan baik dan normal,” tegas Kapolresta Samarinda.
Kombes Pol Dr. Ary Fadli mengimbau petugas SPBU untuk secara rutin memeriksa kondisi mesin dan stok BBM. “Kami akan menindak tegas jika menemukan atau menerima laporan terkait kecurangan di SPBU,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim