Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polres Kutai Barat Amankan Tersangka Kasus Narkotika, Temukan Barang Bukti Sabu-Sabu

WhatsApp Image 2024 03 25 at 14.08.47 28dcafce

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat – Sat Narkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Raya pada 25 Maret 2024.

Tersangka berinisial SJ (30) ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Kutai Barat di pinggir jalan belakang Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi:

  • 1 (satu) poket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,3 gram, dibungkus plastik klip bening
  • 1 (satu) lembar kertas aluminium foil warna silver
  • 1 (satu) lembar potongan plastik warna coklat
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau
  • 1 (satu) buah ponsel merk INFINIX

Tersangka SJ telah dibawa oleh anggota Sat Narkoba Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version