Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polsek Jempang Sukses Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 5,8 Gram Sabu di Kampung Muara Tae

KUBAR SABU

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 00.10 Wita, Polsek Jempang berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di Gg. Batang Alur Camp Baru, Kampung Muara Tae, Rt. 004, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.

Kapolsek Jempang, IPTU Sunarto, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Tersangka berinisial DDS (19 tahun) berhasil ditangkap setelah petugas menerima laporan tentang aktivitas narkotika di area tersebut,” ujar IPTU Sunarto.

Kronologi kejadian dimulai ketika petugas melakukan penyelidikan di sekitar Camp Baru Kampung Muara Tae. Petugas mengamati DDS yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Gang Batang Alur Camp Baru. Ketika hendak ditangkap, DDS mencoba melarikan diri dan bahkan mengancam petugas dengan sebilah badik. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang akhirnya menangkap DDS.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,8 gram, 2 plastik klip bening, 1 plastik bekas bungkus wafer warna biru bertuliskan KALPA, 1 unit HP Samsung Galaxy A03s, dan 1 unit sepeda motor Yamaha VIXION. DDS mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan berencana untuk mengedarkannya kembali.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Jempang untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Jempang mengapresiasi kerja keras anggotanya dan berharap penangkapan ini dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version