Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Pada Senin (18/3/2024), sekitar pukul 11.00 WITA, Polsek Sanga-Sanga berhasil menangkap seorang pria berinisial JP (44 tahun) di Jalan Yos Sudarso RT 4, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga, atas dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan JP yang diduga sering bertransaksi sabu-sabu di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.
Kapolsek Sanga-Sanga, AKP Baihaki, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan 2 poket sabu-sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam rak lemari. Selain itu, petugas juga menyita 1 alat hisap bong yang diduga digunakan oleh pelaku.
“Barang bukti telah kami amankan dan JP kini berada di bawah pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sanga-Sanga.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, menyatakan apresiasi atas keberhasilan penangkapan ini dan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Humas Polda Kaltim