Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polsek Muara Samu Intensifkan Himbauan Larangan Petasan Selama Ramadhan

WhatsApp Image 2024 03 20 at 09.28.39

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Menyambut bulan suci Ramadhan, Polsek Muara Samu meningkatkan kegiatan Himbauan Kamtibmas dengan menempatkan selebaran di berbagai lokasi di Desa Kecamatan Muara Samu. Kegiatan ini dilakukan pada Senin (18/03/2024) untuk mengingatkan masyarakat tentang larangan keras terhadap penjualan, penyimpanan, dan penggunaan petasan serta mercon kembang api, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia.

Selebaran yang dipasang melibatkan personel Polsek Muara Samu dan Bhabinkamtibmas. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah kecelakaan atau insiden yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan yang penuh berkah.

Kapolres Paser, Dwi Prastiya SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Samu, Iptu Hasanudin SH, menjelaskan bahwa himbauan ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian pihak kepolisian terhadap keselamatan masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa khawatir adanya gangguan dari petasan atau mercon kembang api,” ujarnya.

Selain pemasangan selebaran, Polsek Muara Samu juga mengatur patroli rutin untuk memastikan efektivitas himbauan yang telah disampaikan. Respons masyarakat terhadap kegiatan ini sangat positif, dengan banyak yang menyambut baik upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan.

Kepala Desa setempat juga memberikan dukungannya. “Kami sangat berterima kasih atas upaya kepolisian dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan petasan. Dengan adanya kegiatan seperti ini, kami berharap Ramadhan dapat dijalani dengan tenang dan damai,” ungkapnya.

Diharapkan kegiatan Himbauan Kamtibmas ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan, tidak hanya selama Ramadhan tetapi sepanjang tahun.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version