Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Ops Pekat Mahakam 2024 Polres Bontang Berhasil Sita Miras Dari Beberapa Lokasi Dengan Tiga Tersangka

WhatsApp Image 2024 03 18 at 09.46.10 10dc8cc5

Tribratanews,kaltim.polri.go.id, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di beberapa lokasi.

Dari razia yang dilakukan Tim Gabungan terdiri dari Sat Samapta, Sat Intelkam, dan Satreskrim pada Minggu 17 Maret 2024, didapati tiga toko kelontongan yang menjual miras tanpa izin.

Toko pertama yang menjadi sasaran berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Di lokasi tersebut, polisi menyita 295 botol miras dari berbagai merek, dan 60 kotak obat batuk.

Sedangkan di toko kedua di Tanjung Laut juga terdapat sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman yang menjual miras ilegal. Hasilnya, tim gabungan mengamankan 75 botol miras dengan berbagai merek.

Terakhir, polisi juga mengamankan 67 botol minuman beralkohol, dan 120 kotak obat batuk kemasan yang sering digunakan untuk mabuk minuman oplosan.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo bahwa momen bulan Ramadan ini sejatinya tidak digunakan untuk hal-hal negatif, salah satunya mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

“Karena kalau ketahuan langsung ditindak,” tegasnya.

Dari kasus ini, tiga orang pemilik toko ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan dikenakan tipiring serta harus membayar denda masing-masing Rp 1,5 juta rupiah.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version