Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Jual Miras, Pria 31 Tahun Diamankan Polsek Tanjung Redeb

WhatsApp Image 2024 03 18 at 12.31.50 c13892a4

Tribratanews.kaltim.polri.go.id,  Berau – Unit Samapta Polsek Tanjung Redeb berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Redeb. Tersangka yang diamankan adalah seorang pria bernama AG, berusia 31 tahun.

Kejadian ini terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan H. Isa I, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Unit Samapta Polsek Tanjung Redeb menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol di salah satu kios di lokasi tersebut.

Setelah menerima laporan, Unit Samapta bersama Reskrim Polsek Tanjung Redeb langsung melakukan patroli dan pengecekan di Jalan H. Isa I. Di salah satu kios, ditemukan beberapa botol minuman beralkohol yang dijual secara ilegal. Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 botol Anggur Merah, 8 botol Bir Prost, 6 botol Anggur Kolesom, 2 botol Bir Bintang, 3 botol Black Jack, dan 2 botol Anggur Mix Max, dengan jumlah total 25 botol.

AG, yang diduga sebagai penjual minuman beralkohol ilegal, langsung diamankan bersama barang bukti tersebut oleh Polsek Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Novita Mega Citra Restika, Kapolsek Tanjung Redeb, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tanjung Redeb dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol

“Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum kami,” ujar AKP Novita Mega Citra Restika.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version