Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Bawa Senjata Tajam, Pria Tanjung Laut Diamankan Personel Polsek Bontang Barat

WhatsApp Image 2024 03 14 at 14.37.56 fd52b2f3

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Seorang Warga Tanjung Laut Indah yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik kini harus mendekam di penjara.

Pria berinisial Ma 44 tahun ditangkap Tim Gabungan terdiri dari Tim Rajawali Polres Bontang, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, Polsek Bontang Barat, dan Unit Reskrim Marangkayu pada Kamis (14/2/2024) pukul 01.45, di Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

“Anggota sedang patroli, ada yang mencurigakan, diperiksa , digeledah, didapat itu senjata tajam,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto

Senjata tajam jenis badik itu disimpan di pinggang tersangka. Sementara motifnya masih ditelusuri.

Tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version