Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 244 Gram Sabu dan Amankan Seorang Pria

samarinda narko

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wita di Jl. A. Wahab Syahrani , sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Sat Resnarkoba menerima pelimpahan tangkapan dari Sat Samapta unit Patroli. Adapun kronologi kejadian tersebut Benar pada hari Pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, Sat Samapta unit Patroli mencurigai kendaraan R4 Jenis Calya berwarna Putih yang terparkir di pinggir Jalan A. Wahab Syahrani RT.- Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu (Tepatnya didepan sebuah Masjid). Setelahnya unit Patroli mendatangi kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan, didapati dalam kendaran R4 tersebut terdapat laki – laki diketahui Bernama Sdr. R Als O Bin H Pada saat dilakukan penggeledahan didalam kendaraan R4 tersebut, Sdr. R Als O Bin H mengambil 1 (satu) bungkusan plastic/kresek warna hitam dari dalam Dashboard kendaraan tersebut dan membawanya lari. Setelah berhasil ditangkap dan diamankan, dilakukan pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastic/kresek warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkusan yang terbungkus dengan plastic /lakban warna coklat yang didalamnya terdapat beberapa lembaran tissue berwarna putih, setelah diperiksa didalam bungkusan tersebut ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dengan berat 244,50 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Koma Lima Puluh) gram Brutto yang masing – masing terbungkus dengan plastic klip bening dan diakui Narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. R Als O Bin H.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan
1. 5 (Lima) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 244,50 (Dua Ratus Empat Puluh Empat koma Lima Puluh) Gram Brutto;
2. 5 (Lima) lembar plastic klip;
3. 2 (Dua) buah bungkusan yang terbungkus Lakban berwarna Coklat;
4. 1 (Satu) Lembar Plastik/Kresek Hitam;
5. 1 (Satu) Unit Handphone Oppo berwarna
6. 1 (Satu) unit Mobil merk Calya berwarna putih . Jumat (08/03).

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version