Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Kapolres Berau Pimpin Kegiatan Sidang Perkara Pembunuhan

WhatsApp Image 2024 02 27 at 15.09.14 aac1df68

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024, pukul 09.50 WITA hingga 11.20 WITA, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjadi saksi pelaksanaan sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Yosep Uje Derosari alias Yois.

Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus pembunuhan yang menimpa Martina Amat pada tanggal 28 September 2023.

Kegiatan sidang ini dihadiri oleh orang tua korban, Amat Long, bersama sekitar 14 anggota keluarga korban. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Lila Sari, Arif Setiawan, dan M. Azhar Rasyid Nasution. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Ito Azis Wasitomo dan Lucky Kosasih Wijaya.

Untuk memastikan keamanan dan kelancaran sidang, pengamanan dijalankan oleh 101 personel Polres Berau di bawah pimpinan Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manoppo dan Waka Polres Berau Kompol Komank Adhi Andhika. Adapun saksi yang dihadirkan antara lain tetangga korban, keluarga korban, dan saksi lainnya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 dan sub 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Hasil tuntutan dari JPU adalah hukuman seumur hidup. Namun, terdakwa meminta keringanan, sehingga sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 05 Maret 2024.

Selama pelaksanaan sidang, Polres Berau melakukan pemeriksaan badan terhadap barang bawaan keluarga korban dan pengunjung untuk mengantisipasi adanya barang berbahaya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan terdakwa, hakim, JPU, pengunjung, dan aparat keamanan. Terbuka kemungkinan terjadinya penganiayaan atau pengrusakan sarana fasilitas di ruang sidang, sehingga pengamanan dilakukan dengan ketat demi menjaga situasi tetap aman dan terkendali.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version