Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Antisipasi Karhutla Polsek Long Kali, Koramil, BPBD, dan Sat Pol PP Melaksanakan Patroli Gabungan

WhatsApp Image 2023 08 11 at 10.37.01

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Polsek Long Kali Polres Paser dalam upaya Pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Tim Karhutla Kec Long Kali terus melakukan pencegahan, Salah satunya dengan melaksanakan Patroli gabungan bersama di di Desa Sebakung Kec Long Kali Rabu, (9/8/23).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kapolsek Long Kali Iptu Syarifuddin mengatakan bahwa dalam kegiatan patroli gabungan bersama Polsek, Koramil, BPBD, dan Sat PP tersebut yaitu melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuka lahan / kebun dengan cara membakar dan melakukan pemetaan daerah rawan Kebakaran.

Selain patroli, juga mencari titik penampungan air yang dapat digunakan jika kebakaran hutan dan lahan terjadi di titik-titik lokasi rawan kebakaran.” Tutupnya.

Dalam sosialisasi juga di sampaikan tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang membakar hutan, sesuai undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.
Selain itu, Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Undang-undang No 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah bagi pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version