Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Ditpolairud Polda Kaltim gelar Press Release Kasus Kosmetik ilegal dan kasus penggelapan CPO di kapal TK. Elang Jawa 1 yang di Tarik oleh kapal TB. Global Mandiri XXIV.
Press Release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.,didampingi Kasubdit Gakkum Polairud, dan BPOM. Hadir pula dalam kesempatan ini, tamu undangan yakni para awak media.
Sebagai himbauan kepada masyarakat, BPOM menyampaikan pesan agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih kosmetik aman dengan selalu melakukan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.
Empat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e atau Pasal 374 KUHP, dan Tersangka penadah terkena Pasal 480.
Humas Polda Kaltim