Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Seorang Pria Pemilik 32,2 Gram Sabu Berhasil Diamankan Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim di Samarinda

WhatsApp Image 2023 05 18 at 08.34.24

Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Bisnis barang haram narkotika di Kota Samarinda kembali terungkap.

Ya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Jl. Pangeran suryanata, Kelurahan Bukit pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Provinsi Kaltim, Rabu (17/5/2023).

“Kami amankan pria berinisial HR (26) sekitar pukul 21.10 Wita,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Dari tangan HR, kata dia, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba mengamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 32,2 gram bruto.

“Serta 2 bungkus bekas kopi saset dan 1 Hp Android Realme C55 warna hitam yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkoba,” paparnya.

Saat ini, HR beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version