Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang- Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan seorang nelayan di Bontang.
Sa 47 tahun warga Tihi-Tihi, Bontang Lestari ditangkap, Jumat (28/4/2023) pukul 18.00.
Pencurian tersebut terjadi pada 2 Agustus 2022 pukul 03.00 di Perumahan Korpri, Bontang Lestari.
Tersangka mencuri 1 unit ponsel, Tv, dan home theater.
“Korban mengalami kerugian Rp 6 juta,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.Tersangka melakukan aksinya saat rumah korban kosong.
Diketahui, rumah dalam keadaan tidak terkunci. Padahal keduanya bertetangga di Tihi-Tihi.
“Dua rumahnya, satu lagi di Perumahan Korpri,” sebutnya.
Kini tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim